BAB I
PENDAHULUAN
Hukum, HAM, dan demokrasi dalam islam diberisi ihwal klarifikasi konsep-konsep aturan islam, HAM berdasarkan islam dan demokrasi dalam Islam mencakup prinsip bermusyawarah dan pengambilan keputusan sesuai sesuai dengan sya’riat Islam.
Islam sebagai agama bagi pengikutnya meyakini konsep Islam yakni sebagai way of life yang berarti pandangan hidup. Islam berdasarkan para penganutnya merupakan konsep yang komplit mengatur segala aspek kehidupan manusia. Begitu juga dalam pengaturan mengenai hak asasi insan Islam pun mengtur mengenai hak asasi manusia. Islam yakni agama rahmatan lil alamin yang berarti agama rahmat bagi seluruh alam. Bahkan dalam ketidakadilan sosial sekalipun Islam pun mengatur mengenai konsep kaum mustadhafin yang harus dibela.
Dalam Islam, konsep mengenai HAM sesungguhnya telah mempunyai daerah tersendiri dalam pemikiran Islam. Perkembangan wacana demokrasi dengan Islam sesungguhnya yang telah mendorong adanya wacana HAM dalam Islam. Karena dalam demokrasi, ratifikasi terhadap hak asasi insan menerima daerah yang spesial. Berbagai macam pemikiran ihwal demokrasi sanggup dengan praktis kita temukan didalamnya konsep ihwal penegakan HAM.
Dalam klarifikasi mengenai demokrasin dalam kerangka konseptual Islam, banyak pengertian didiberikan pada bebrpa aspek khusus dari ranah sosial dan politik. Demokrasi Islam dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan konsep-konsep Islami yang sudah usang berakar, yaitu musyawarah (syura), persetujuan (ijma’), dan peskoran interpretative yang berdikari (ijtihad).
Hukum, Hak Asasi Manusia, dan demokrasi merupakan tiga konsep yang tidak sanggup dipisahkan. Hal ini disebabkan lantaran salah satu syarat utama terwujudnya demokrasi yakni adanya penegakan aturan dan dukungan Hak Asasi Manusia (HAM). Demokrasi akan selalu lemah apabila HAM setiap warga masyarakat tidak terpenuhi. Sedangkan pemenuhan dan dukungan HAM akan terwujud apabila aturan ditegakkan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hukum
2.1.1 Hukum
Hukum yakni suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas melalui lembaga atau institusi.
Definisi "hukum" dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):
1. peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
2. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
3. patokan (kaidah, ketentuan).
4. keputusan (perberat sebelahan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, keputusan.
Berikut ini definisi aturan berdasarkan para pakar:
¥ Tullius Cicerco : “Hukum yakni nalar tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri insan untuk memutuskan apa yang boleh dan apa yang dilarang dalam hidup.”
¥ Thomas Hobbes : “Hukum yakni perintah-perintah dari orang yang mempunyai kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
¥ Plato : “Hukum yakni peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat”
¥ Aristoteles : “Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.”
Secara garis besar Hukum yakni sistem yang terpenting dalam terlaksanakan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam banyak sekali cara dan bertindak, sebagai mediator utama dalam kekerabatan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam aturan pidana, aturan pidana yang berupayakan cara negara sanggup menuntut pelaku dalam konstitusi aturan menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, dukungan hak asasi insan dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif aturan digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara aturan internasional mengatur duduk masalah antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
Hukum sanggup dibagi dalam banyak sekali bidang, antara lain aturan pidana/hukum publik, aturan perdata/hukum pribadi, aturan acara, aturan tata negara, aturan manajemen negara/hukum tata usaha negara, aturan internasional, aturan adat, aturan agama, aturan agraria, aturan bisnis, dan aturan lingkungan.
Indonesia merupakan negara aturan dan mempunyai sistem aturan tesendiri. Hukum di Indonesia merupakan gabungan dari sistem aturan hukum Eropa, aturan Agama dan aturan Adat. Karena:
– Eropa: Jajahan Hindia-Belanda
– Agama: Mayoritas Islam
– Adat: Berbangsa-bangsa dan bersuku-suku
2.1.2 Hukum Islam
A. Pengertian Hukum Islam
Hukum Islam yakni aturan yang ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al Qur’an dan dijelaskan oleh nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya melalui Sunnah dia yang kini terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab hadits. Juga sanggup diartikan sebagai aturan yang bersumber dan menjadi penggalan dari agama Islam. Yang diatur tidak hanya kekerabatan insan dengan insan lain dalam masyarakat, insan dengan benda dan alam semesta, tetapi juga kekerabatan insan dengan Tuhan.
Perkataan aturan yang dipergunakan kini dalam bahasa Indonesia berasal dari kata aturan dalam bahasa arab. Artinya, norma atau kaidah yakni ukuran, patokan, pedoman yang diperguanakan untuk meskor tingkah laris atau perbuatan insan dan benda. Hubungan antara perkataan aturan dalam bahasa Indonesia tersebut diatas dengan aturan dalam pengertian norma dalam bahasa arab itu memang erat sekali. Setiap peraturan, apapun macam dan sumbernya mengandung norma atau kaidah sebagai intinya. Dalam ilmu aturan Islam kaidah itu disebut hukum. Itulah sebabnya maka didlam perkataan sehari-hari orang berbicara ihwal aturan suatu benda atau perbuatan. Yang dimaksud, ibarat telah disebut diatas, yakni patokan, tolak ukur, kaidah atau ukuran mengenai perbuatan atau benda itu (Mohammad Daud Ali, 1999:39).
Dalam islam, aturan islam dikenal sebagai sya’riat. Sya’riat berdasarkan asal katanya berarti jalan menuju mata air, Dari asal kata tersebut sya’riat Islam berarti jalan yang lurus ditempuh seorang muslim. Menurut istilah, Sya’riat berarti aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengatur seluruh aspek kehidupan insan sebagai hamba Allah, individu, warga, dan subyek alam semesta. Sya’riat merupakan landasan fiqih. Pada prinsipnya syari’at yakni wahyu Allah yang terdapat dalam al- Alquran dan sunah Rasulullah. Syari’at bersifat fundamental, mempunyai lingkup ludang keringh luas dari fiqih, berlaku langgeng dan kekal dan menawarkan kesatuan dalam islam. Sedangkan fiqih yakni pemahaman manusiayang memenuhi syarat ihwal sya’riat. Oleh lantaran itu lingkupnya terbatas pada aturan yang mengatur perbuatan manusia, dan lantaran merupakan hasil karya insan maka ia tidak berlaku langgeng dan kekal, sanggup berubah dari masa ke masa dan sanggup berbeda dari daerah yang lain. Hal ini terlihat pada aliran-aliran yang disebut dengan mazhab. Oleh lantaran itu fiqih menawarkan keragaman dalam aturan Islam. (Mohammad Daud Ali, 1999:45-46).
Sebagai sistem hukum, aturan Islam dilarang dan tidak sanggup disamakan dengan sistem aturan yang lain yang pada umumnya berasal dari kudang keringasaan masyarakat dan hasil pemikiran insan dan budaya insan pada suatu dikala di suatu masa. Berbeda dengan sistem aturan yang lain, aturan Islam tidak hanya merupakan hasil pemikiran yang dipengaruhi oleh kebudayaan insan di sutu daerah tapi dasarnya ditetapka oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al-Quran yang dijelaskan oleh nabi Muhammad sebagai rasul –Nya melalui sunnah dia yang kini terhimpun dalam kitab-kitab hadits. Dasar inilah yang membedakan aturan islam secara mendasar dengan hukum-hukum lain yang semata-mata lahir dari kudang keringasaan dan hasil pemikiran dan perbuatan manusia.
B. Sumber-Sumber Hukum Islam
1. Al Qur’an (القرآن)
Adalah kitab suci umat islam. Kitab tersebut diturunkan kepada nabi terakhir, yaitu nabi Muhammad SAW melalui malaikat jibril. Al-qur’an memuat banyak sekali kandungan. Kandungan-kandungan tersebut diberisi perintah, larangan, anjuran, ketentuan, dan sebagainya.
Al-qur’an menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya insan menjalani kehidupannya biar tercipta masyarakat yang madani. Oleh lantaran itulah, Al-Qur’an menjadi landasan utama untuk memutuskan suatu hukum.
2. As Sunnah (Al-Hadits)
Sunnah dalam Islam mengacu kepada sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah menjalani hidupnya atau garis-garis usaha / tradisi yang dilaksanakan oleh Rasulullah. Sunnah merupakan sumber aturan kedua dalam Islam, sesudah Al-Quran. Narasi atau informasi yang disampaikan oleh para sahabat ihwal sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah disebut sebagai hadits. Sunnah yang diperintahkan oleh Allah disebut Sunnatullah.
3. Ijma’ (إجماع)
Adalah kesepakatan para ulama dalam memutuskan suatu aturan hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu masalah yang terjadi. Ijma' terbagi menjadi dua:
¥ Ijma' Qauli, yaitu suatu ijma' di mana para ulama' mengeluarkan pendapatnya dengan ekspresi ataupun goresan pena yang meneangkan persetujuannya atas pendapat mujtahid lain di masanya.
¥ Ijma' Sukuti, yaitu suatu ijma' di mana para ulama' diam, tidak menyampaikan pendapatnya. Diam di sini dianggap menyetujui.
4. Taklid atau Taqlid (تقليد)
Adalah mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui sumber atau alasannya.
5. Mazhab (مذهب,)
Menurut para ulama dan pakar agama Islam, yang dinamakan mazhab yakni metode (manhaj) yang dibuat sesudah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang terperinci batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.
6. Qiyas
Menggabungkan atau menyamakan artinya memutuskan suatu aturan suatu masalah yang gres yang belum ada pada masa sebelumnya namun mempunyai kesamaan dalah sebab, manfaat, ancaman dan banyak sekali aspek dengan masalah terberlalu dan silam sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya
7. Bid‘ah (بدعة)
Dalam agama Islam berarti sebuah perbuatan yang tidak pernah diperintahkan maupun dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW tetapi banyak dilakukan oleh masyarakat kini ini. Hukum dari bidaah ini yakni haram. Perbuatan dimaksud ialah perbuatan gres atau penambahan dalam hubungannya dengan peribadatan dalam arti sempit (ibadah mahdhah), yaitu ibadah yang tertentu syarat dan rukunnya.
8. Istihsan (استحسان)
Adalah kecenderungan seseorang pada sesuatu lantaran menganggapnya ludang keringh baik, dan ini sanggup bersifat lahiriah (hissiy) ataupun artiwiah; meskipun hal itu dianggap tidak baik oleh orang lain.
C. Sifat Hukum Islam
Menurut Tahir Azhary, ada tiga sifat aturan islam yakni bidimensional, adil, dan individualistik.
· Bidimensional artinya mengandung segi kemanusiaan dan segi ketuhanan (Ilahi). Di samping itu sifat bidimensional juga bekerjasama dengan ruang lingkupnya yang luas atau komprehensif. Hukum Islam tidak hanya mengatur satu aspek saja, tetapi mengatur banyak sekali aspek kehidupan manusia. Sifat dimensional merupakan sifat pertama yang menempel pada aturan islam dan merupakan sifat orisinil aturan Islam.
· Adil, dalam aturan Islam keadilan bukan saja merupakan tujuan tetapi merupakan sifat yang menempel semenjak kaidah – kaidah dalam sya’riat ditetapkan. Keadilan merupakan sesuatu yang didambakan oleh setiap insan baik sebagai individu maupun masyarakat.
· Individualistik dan Kemasyarakatan yang diiikat oleh skor-skor transedental yaitu Wahyu Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW. Dengan sifat ini, aturan islam mempunyai validitas baik bagi perseorangan maupun masyarakat. Dalam sistem aturan lainnya sifat ini juga ada, hanya asaja skor-skor transedental sudah tidak ada lagi. (Mohammad Tahir Azhary, 1993:48-49)
D. Ciri-ciri Hukum Islam
¥ Merupakan penggalan dan bersumber dan Agama islam
¥ Mempunyai kekerabatan yang erat dan tidak sanggup di pisahkan dan aqidah dan akhlak.
¥ Mempunyai dua istilah kunci.
¥ Tediri atas dua bidang utama.
¥ Strukturnya berlapis.
E. Ruang Lingkup Hukum Islam
Hukum islam baik dalam pengertian syari’at maupun fiqih dibagi menjadi dua penggalan besar, yakni bidang ibadah dan muamalah. Ibadah artinya menghambakan diri kepada Allah dan merupakan kiprah hidup manusia. Ketentuannya telah diatur secara niscaya oleh Allah dan dijelaskan oleh Rasul-Nya. Dengan demikian mustahil adanya perubahan dalam aturan dan tata caranya, yang mungkin berubah hanyalah penggunaan alat-alat modern dalam terlaksanakannya. Adapun mu’amalat yakni ketetapan Allah yang pribadi mengatur kehidupan sosial insan meski hanya pada pokok-pokoknya saja. Oleh lantaran itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad.
Hukum islam tidak membedakan dengan tajam antara aturan perdata dan aturan publik ibarat halnya dalam aturan barat. Hal ini disebabkan lantaran berdasarkan aturan islam pada aturan perdata ada segi-segi publik dan begitu pula sebaliknya. Dalam aturan Islam yang disebutkan hanya bagian-bagiannya saja.
Menurut H. M. Rasjidi bagian-bagian aturan islam adalah
1. Munakahat yakni aturan yang mengatur segala sesuatu yang mengenai perkawinan, perceraian, serta akibat-akibatnya.
2. Wirasah mengatur segala masalah yang menyangkut ihwal warisan. Hukum kewarisan ini juga disebut faraid.
3. Muamalah dalam arti khusus, yakni aturan yang mengatur masalah kebendaan dan tata kekerabatan insan dalam soal ekonomi.
4. Jinayat (‘ukubat) yang menuat aturan-aturan mengenai perbuatan yang diancam dengan baik dalam bentuk jarimah hudud (bentuk dan batas hukumannya sudah ditentukan dalam Alqur’an dan hadis) maupun jar h ta’zir (bentuk dan batas eksekusi ditentukan penguasa).
5. Al Ahkam as-sulthaniyah yakni aturan yang mengatur urusan pemerintahan, tentara, pajak, dan sebagainya.
6. Siyar yakni aturan yang mengatur perang, damai, tata kekerabatan dengan negara dan agama lain.
7. Mukahassamat mengatur peradilan, kehakiman, dan aturan acara. (H. M. Rasjidi, 1980: 25-26)
Dari hal-hal yang sudah dikemukakan di atas, terperinci bahwa aturan islam itu luas, bahkan bidang-bidang tersebut sanggup dikembangkan masing-masing spesifikasinya lagi.
F. Tujuan Hukum Islam
Maqasih syariah (tujuan aturan islam) maksudnya yakni skor-skor yang terkandung dalam aturan-aturan islam. Tujuan final dari aturan islam pada dasarnya yakni kemaslahatan insan di dunia dan di akherat. Adapun tujuan aturan Islam secara umum yakni untuk mencegah kerusakan pada manusia, mengarahkan mereka pada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup insan di dunia dan di akherat, dengan jalan mengambil segala yang berguna dan mencegah atau menolak yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan manusia.Berikut ini yakni beberapa dari tujuan aturan islam :
¥ Pemeliharaan atas keturunan
Hukum islam telah memutuskan aturan beserta aturan untuk mencegah kerusakan atas nasab dan keturunan manusia.contohnya, islam melarang zina dan menghukum pelakunya.
(QS. Al-Israa’ : 32)
“dan janganlah kau mendekati zina, sesungguhnya zina itu yakni perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
¥ Pemeliharaan atas akal
Islam memutuskan aturan yang melarang umatnya mengkonsumsi segala sesuat yang sanggup merusak akal. Di sisi lain, islam mengajarkan umatnya biar menuntut ilmu mentaddaburi alam, dan berpikir untuk membuatkan kemampuan akal. Allah memuji orang-orang yang mempunyai ilmu pengetahuan.
(QS. Az-Zumar : 9)
“Katakanlah, ‘apakah sama antara orang-orang yang mengetahui dan orang-orang yang tidak mengetahui.”
¥ Pemeliharaan untuk agama
Islam tidak pernah memaksa seseorang untuk masuk dan menganut agama islam. Allah telah berfirman
(QS. Al-Baqarah : 256)
}لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لاَ انْفِصَامَ لَهَا وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Tidak ada paksaan untuk agama. Tidak ada paksaan untuk agama. Sesungguhnya telah terperinci jalan yang benar daripada jalan yang sesat...”
G. Fungsi Hukum Islam dalam Kehidupan Bermasyarakat
Peranan aturan islam dalam masyarakat sesungguhnya cukup banyak , namun dalam pembahasan ini hanya akan dikemukakan peranan utamanya saja, yakni:
· Fungsi Ibadah. Fungsi Utama aturan Islam yakni untuk diberibadah kepada Allah SWT.
· Fungsi amar Ma’ruf Nahi Mungkar. Hukum Islam mengatur kehidupan insan sehingga sanggup menjadi kontrol sosial. Dari fungsi inilah sanggup dicapai tujuan aturan islam, yakni mendatangkan kemaslahatan (manfaat) dan menghindarkan kemadharatan (sia-sia) baik di dunia maupun di akhirat.
· Fungsi zawajir. Adanya terhukum aturan mencerminkan fungsi aturan islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi umat dari segala perbuatan yang membahayakan.
· Fungsi tanzim wa islah al-ummah. Sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar interaksi sosial. Keempat fungsi tersebut tidak terpisahkan melainkan saling berkaitan. (Ibrahim Hosen, 1996:90)
2.2 HAM
A. Pengertian HAM secara umum :
¥ Hak asasi insan yakni hak-hak yang telah dipunyai seseorang semenjak ia dalam kandungan dan merupakan pemdiberian dari Tuhan. HAM Berlaku secara universal, artnya berlaku dimana saja bagi siapa saja dan tidak sanggup diambil orang lain .
¥ Tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia, ibarat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
B. Pengertian HAM dalam Islam
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi berdasarkan pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang dilarang diabaikan. Rasulullah SAW pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memdiberikan dan menjamin hak-hak ini. Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin dukungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini.
C. Sejarah Perkembangan Pengakuan HAM
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, ibarat Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi dukungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui skor – skor keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya banyak sekali dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut yakni sebagai diberikut :
ü MAGNA CHARTA
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi insan ludang keringh penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka sanggup ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan perberat sebelahan hukum. Piagam Magna Charta itu membuktikan kemenangan telah diraih alasannya yakni hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya dukungan terhadap hak-hak asasi lantaran ia mengajarkan bahwa aturan dan undang-undang derajatnya ludang keringh tinggi daripada kekuasaan raja.
.ü PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights diberisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para darah biru kepada raja di depan DPR pada tahun 1628.
ü HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act yakni undang- undang yang mengatur ihwal penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679.
ü BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima DPR Inggris, yang isinya mengatur ihwal kebebasan beropini dan beragama.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat terperinci dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi insan lantaran mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya tiruana bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa tiruana insan dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memdiberi dukungan dan jaminan hak-hak asasi insan dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah ludang keringh dulu memulainya semenjak masa Rousseau. Ketiruananya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang dikenal sebagai “pendekar” hak asasi insan yakni Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt ihwal “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
o Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
o Kebebasan menentukan agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
o Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
o Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat insan untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang langgeng dan kekal. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi insan yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi insan di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak insan dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan penggagas penegakan hak asasi insan masyarakat Prancis yang berada di Amerika kadab Revolusi Amerika meletus dan menjadikan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, tiruana hak-hak asasi insan dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar ibarat : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu.
5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi insan oleh organisasi kolaborasi untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi insan (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris mendapatkan baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia ihwal Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya mangkir. Oleh lantaran itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia menerima jaminan besar lengan berkuasa dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa terlaksanakan hak asasi insan tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi insan bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang sanggup dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain.
Berbagai instrumen hak asasi insan yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 ihwal Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 ihwal Hak Asasi Manusia
7. Hak Asasi Manusia Menurut Islam
Petunjuk Ilahi yang diberisikan hak dan kewajiban telah disampaikan pada umat insan dari insan itu ada. Diutusnya insan pertama ke dunia mengindikasikan Allah telah memdiberi petunjuk kepada umat manusia. Lalu kadab umat insan lupa dengan petunjuk tersebut, Allah mengutus Nabi dan rasul-Nya biar sanggup mengingatkan mereka ihwal keberadaan-Nya. Nabi Muhammad diutus untuk umat insan sebagai nabi terakhir biar memberikan dan memdiberi teladan kehidupan yang tepat kepada seluruh umat insan sesuai dengan jalan Allah. Hal ini menawarkan bahwa berdasarkan pandangan Islam, konsep HAM bukan hasil dari pemikiran manusia, tetapi merupakan hasil dari wahyu Ilahi yang diturunkan melalui para nabi dan rasul semenjak permulaan umat insan di atas bumi.
Aspek khas dalam konsep HAM Islami yakni tidak adanya orang lain yang sanggup memaafkan pelanggaran hak-hak jikalau pelanggaran itu terjadi atas seorang yang harus dipenuhi haknya. Bahkan suatu negara islam pun tidak sanggup memaafkan pelanggaran HAM tersebut dan harus memdiberikan terhukum kecuali bila pihak yang dilanggar HAM-nya memaafkan pihak yang melanggar tersebut.
Dalam rangka memperingati kala ke-15 H, pada tanggal 12 Dzulkaidah atau 19 September 1981 para pakar aturan Islam mengemukakan “Universal Islamic Declaration of Human Rights” yang diangkat dari Alqur’an dan sunah Rasulullah SAW. Pernyataan HAM berdasarkan aliran islam ini terdiri XXIII penggalan dan 63 pasal yang mencakup seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia.
D. Perbedaan Prinsip antara Konsep HAM dalam Pandangan Islam dan Barat
Ada perbedaan prinsip antara hak asasi musia dilihat dari sudut pandang barat dan islam. Menurut pemikiran barat, hak asasi insan semta-mata bersifat antroposentris yaitu segala sesuatu berpusat pada manusia. Dengan demikian, insan yang sangat dipentingkan. Sebaliknya, dilihat dari sudut pandang Islam, hak-hak asasi insan bersifat teosentris. Yaitu segala sesuatu berpusat kepada Tuhan. Dengan demikian Tuhan yang sangat dipentingkan. A.K. Brohi mengatakan: “berbeda dengan pendekatan barat, taktik islam sangat mementingkan penghargaan kepada hak-hak asasi dan kemerdekaan dasar insan sebagai sebuah aspek kwalitas dari kesadaran keagamaan yang terpatri didalam hati, pikiran dan jiwa para penganutnya. Perspektif islam sungguh-sunggguh bersifat teosentris.
Pemikiran barat menempatkan insan pada posisis sebagai tolak ukur segala sesuatu, didalm Islam melalui firman-Nya Allah yang menjadi tolak ukur segala sesuatu, sedangkan insan hanyalah ciptaan Allah untuk mengabdi kepada-Nya. Disinilah letak perbedaan yang mendasar antara hak-hak asasi insan berdasarkan pemikiran barat dengan berdasarkan pola aliran Islam. Makna dari teosentris bagi masyarakat Islam yakni insan harus meyakaini aliran pokok Islam yang dirumuskan pada dua kalimat syahadat. Yakni ratifikasi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad yakni utusan-Nya. Setelah itu insan gres melaksanakan perbuatan- perbuatan baik berdasarkan keyakinan tersebut.
Petunjuk Ilahi yang diberisikan hak dan kewajiban telah disampaikan pada umat insan dari insan itu ada. Diutusnya insan pertama ke dunia mengindikasikan Allah telah memdiberi petunjuk kepada umat manusia. Lalu kadab umat insan lupa dengan petunjuk tersebut, Allah mengutus Nabi dan rasul-Nya biar sanggup mengingatkan mereka ihwal keberadaan-Nya. Nabi Muhammad diutus untuk umat insan sebagai nabi terakhir biar memberikan dan memdiberi teladan kehidupan yang tepat kepada seluruh umat insan sesuai dengan jalan Allah. Hal ini menawarkan bahwa berdasarkan pandangan Islam, konsep HAM bukan hasil dari pemikiran manusia, tetapi merupakan hasil dari wahyu Ilahi yang diturunkan melalui para nabi dan rasul semenjak permulaan umat insan di atas bumi.
Apabila prinsip Universal Declaration of Human Rights dibandingkan dengan Hak asasi insan berdasarkan islam, maka dalam Alqur’an dan sunah rasul akan dijumpai diberikut ini,
a. Martabat Manusia. Dalam Alqur’an disebutkan bahwa insan mempunyai kedudukan dan martabat yang tinggi (Q.S 17:70, 17:33, 5:32, dll)
b. Prinsip persamaan. Bahwa sesungguhnya tiruana insan itu sama yang membedakan hanyalah imannya (Q.S 49:13)
c. Prinsip kebebasan berpendapat. Islam memdiberikan kesempatan untuk bebas beropini asalkan tidak bertentangan dengan prinsip islam.
d. Prinsip kebebasan beragama. Al qur’an menyatakan dilarang ada paksaan dalam beragama dan menjunjung tinggi kebebasan beragama (Q.S 2:256, 50:45, 88:22)
e. Hak atas Jaminan Sosial. Di dalam Alqur’an banyak dijumpai ayat-ayat yang menjamin tingkat dan kualitas hidup minimum bagi masyarakat (QS 51:19, 70:24, 104:2, 2:273, 9:60, dll)
f. Hak atas harta benda. Dalam islam hak milik seseorang sangat dijunjung tinggi.
2.3 Demokrasi
A. Pengertian demokrasi
Secara umum demokrasi yakni suatu bentuk atau prosedur sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.
Salah satu pilar demokrasi yakni prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yculunatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diharapkan biar ketiga lembaga negara ini sanggup saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut yakni lembaga-lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan jculunatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang mempunyai kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituante) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai aturan dan peraturan.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga sanggup diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang ludang keringh kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan lantaran demokrasi dikala ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menpeduli posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan kadab fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak bisa untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan adikara pemerintah seringkali menyebabkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berludang keringhan di lembaga negara yang lain, contohnya kekuasaan berludang keringhan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk honor dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada prosedur formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan prosedur ini bisa secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
B. Sejarah Demokrasi
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan semenjak 4000 SM di Mesopotamia. Kadab itu, bangsa Sumeria mempunyai beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1.500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut mempunyai sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang gres masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali yakni Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil menciptakan perubahan. Demokrasi gres sanggup tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang darah biru Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan menentukan kudang keringjakan.]Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang sanggup menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang digunakan yakni demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari darah biru di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.
C. Pengertian Demokrasi dalam Islam
Dalam Islam ada yang dikenal dengan istilah Syura atau musyawarah. Yang merupakan derivasi (kata turunan) dari kata kerja ‘syawara’. Dan kata ‘syawara’ mempunyai beberapa arti, antara lain memeras madu dari sarang lebah; memelihara badan hewan ternak dikala membelinya; menampilkan diri dalam perang. Dan arti yang mayoritas yakni meminta pendapat dan mencari kebenaran.
“Dan orang-orang yang mendapatkan (mematuhi) ajakan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami diberikan kepada mereka.” (QS. Asy-syura: 36)
Dengan ayat tersebut, kita sanggup mengerti bahwa Islam telah memposisikan musyawarah pada daerah yang agung. Hal tersebut menunjukan bahwa, Islam secara pribadi menerapkan prinsip pengambilan keputusan;musyawarah yang menjadi sendi utama dalam demokrasi modern (dari, oleh dan untuk kepentingan rakyat).
Yang menjadi poin penting dalam demokrasi bukan sistem trias politiknya, yang membagi pemerintahan kedalam tiga lembaga (eksekutif, yculunatif dan legislatif), melainkan sisitem checks and balances yang berlangsung dalam pemerintahan itu. Tentunya biar sanggup berjalan maka, harus ada keterbukaan dari setiap elemen dalam pemerintahan itu. Dan keterbukaan itu sanggup diwujudkan dalam sebuah musyawarah yang efisien dan akibattif. Tentu saja dengan tujuan untuk mensejahterakan kehidupan rakyat.
Pada dasarnya, konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam. Hal ini ditunjukkan dengan :
1. Demokrasi tersebut harus berada di bawah payung agama.
2. Rakyat didiberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya.
3. Pengambilan keputusan senantiasa dilakukan dengan musyawarah.
4. Suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi perberat sebelahan utama dalam musyawarah.
5. Musyawarah atau voting hanya berlaku pada duduk masalah ijtihadi; bukan pada duduk masalah yang sudah ditetapkan secara terperinci oleh Alquran dan Sunah.
6. Produk aturan dan kudang keringjakan yang diambil dilarang keluar dari skor-skoragama.
7. Hukum dan kudang keringjakan tersebut harus dipatuhi oleh tiruana warga.
Hukum, HAM, dan demokrasi yakni tiga konsep yang tidak sanggup dipisahkan. Hal ini dikarenakan salah satu syarat utama terwujudnya demokrasi ialah adanya penegakkan aturan dan dukungan HAM. Demokrasi akan lemah apabila HAM setiap masyarakat tidak terpenuhi. Sedangkan pemenuhan dan dukungan HAM sanggup terwujud apabila aturan ditegakkan. Dalam aliran Islam, hukum, HAM dan ddemokrasi disebutkan dengan terperinci di dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Dengan demikian insan sebagai khalifah Allah dimuka bumi ini sanggup menjalankan tugasnya dengan baik dan benar apabila ia seelalu berpegang pada aturan-aturan pada Al-Quran dan As-Sunnah.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
1. Demokrasi yakni bentuk pemerintahan negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
2. Demokrasi berdasarkan Islam sanggup diartikan ibarat musyawarah, mendengarkan pendapat orang lain dalam suatu lembaga untuk mencapai keputusan dengan mengedepankan skor – skor keagamaan.
3. HAM yakni hak yang telah dimiliki seseorang semenjak ia ada di dalam kandungan.
4. HAM dalam Islam didefinisikan sebagai hak yang dimiliki oleh individu dan kew ajiban bagi negara dan individu untuk menjaganya
5. Hukum berdasarkan Islam sanggup diartikan sebagai aturan yang terdapat dalam sumber-sumber ibarat Al-Quran dan Al-Hadist.
Saran:
1. Diharapkan sesudah membaca makalah ini sanggup membedakan antara demokrasi di Indonesia dan demokrasi Islam dan sanggup melihat sisi baik dan buruknya.
2. Diharapkan sesudah membaca makalah ini sanggup memahami pentingnya HAM dalam kehidupan kita dan kewajiban kita untuk menjaganya.
3. Diharapkan sesudah membaca makalah ini sanggup membedakan antara aturan islam dan aturan yang berlaku di Indonesia dan sanggup melihat perbedaannya.
Daftar Pustaka
Azra, Azyumardi, dkk.2002. Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum. Jakarta: dir. Perguruan Tinggi Agama Islam
Fanani, Sunan. 2010. Lembar Kerja Mahasiswa Pendidikan Agama Islam. Sidoarjo: PT. Al Maktabah.
Mansoer, Hamdan, dkk. 2004. Materi instruksional pendidikan agama islam di akademi tinggi umum. Jakarta : dir. Pt. agama Islam
Advertisement