Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan merupakan aktivitas pemerintah yang bertanggungtpendapat secara pribadi kepada Presiden. Program ini dilimpahkan kepada menteri yang menyelenggarakan bidang sosial untuk membantu Presiden menyelenggarakanya aktivitas tersebut.
Menurut S.F. Marbun yang dikutip dari Sadjijono dalam buku yang berjudul Bab-Bab Pokok Hukum Administrasi menyatakan bahwa :
“Wewenang mengandung arti kemampuan untuk melaksanakan suatu tindakan aturan publik, atau secara yuridis yaitu kemampuan bertindak yang dimemberikankan oleh undang-undang yang berlaku untuk melaksanakan hubungan-hubungan hukum”[1].
Secara teori sumber kewenangan pemerintah berasal dari 3 (tiga) hal yaitu : Atribusi, Delegasi dan Mandat. Menurut Titik Triwulan Tutik menyampaikan tentang pengertian sumber kewenangan tersebut yaitu :
1. Atribusi ialah pemmemberikanan kewenangan oleh pembuat undang-undang sendiri kepada suatu organ pemerintahan baik yang sudah ada maupun yang gres sama sekali.
2. Delegasi yaitu penyerahan wewenang yang dipunyai oleh organ pemerintah kepada organ yang lain.
3. Mandat yaitu suatu pemmemberikanan wewenang kepada pejabat lain dengan atas nama pejabat pemmemberikan mandat.[2]
Dari tiga pengertian sumber kewenangan diatas bila dikaitkan dengan tanggutpendapat dari wewenang itu sendiri bahwa dalam atribusi pertanggung tpendapatan berada pada peserta wewenang tersebut berdasarkan undang-undang yang telah ditetapkan, dan delegasi pertanggung tpendapatan berada pada instansi peserta wewenang tersebut sedangkan dalam mandat pertanggung tpendapatan itu berada pada pemmemberikan wewenang alasannya dalam mandat kiprah yang dilaksanakan peserta mandat mengatas namakan pemmemberikan mandat tersebut.
Jadi dalam hal ini Menteri Sosial mempunyai kewenangan untuk menciptakan kudang keringjakan dan langkah-langkah strategis untuk mensukseskan aktivitas pemmemberikanan iuran jaminan kesehatan. Namun, untuk mengelola aktivitas tersebut perlu adanya koordinasi antar menteri dan forum yang terkait sesuai dengan kewenangannya dalam pemerintahaan sebagai pembantu Presiden. Langkah koordinasi tersebut diambil untuk hal yang tidak sanggup ditentukan oleh Menteri Sosial sehingga harus dikoordinasikan dengan menteri dan forum yang terkait semoga sanggup ditentukan bersama atau dilimpahkan kepada menteri dan forum terkait dalam terlaksanakannya.
Pelimpahan ini merupakah pelimpahan wewenang secara Atribusi berdasarkan Sadjijono menyatakan wewenang atribusi yaitu :
“Wewenang pemerintah yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, artinya wewenang pemerintah dimaksud telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,wewenang ini kemudian yang disebut sebagai asas legalitas (legalitietbeginsel)[3]”.
Ini berarti wewenang yang dimemberikankan dalam pengelolaan Pemmemberikanan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dari pemerintah ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Pemerintah yaitu dengan dasar terlaksanakannya Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 perihal Penerima Bantuan Iuran jaminan Kesehatan.
Selain itu, dalam pengelolaan aktivitas peserta tunjangan iuran jaminan kesehatan ini perlu adanya sebuah langkah koordinasi antar kementerian dan instansi pemerintah.
Menurut Pearce II dan Robinson yang dimaksud dengan koordinasi yaitu “Integrasi dari kegiatan-kegiatan individual dan unit-unit ke dalam satu perjuangan bersama yaitu bekerja ke arah tujuan bersama”[4]. Sedangkan berdasarkan Stoner koordinasi yaitu “Proses penyatu-paduan sasaran-sasaran dan kegiatan-kegiatan dari unit-unit yang terpisah (bagian atau bidang fungsional) dari sesuatu organisasi untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien”.[5]
Dari kedua pendapat diatas sanggup disimpulkan bahwa koordinasi yaitu penyatuan beberapa instansi pemerintah dalam terlaksanakan aktivitas sehingga terlaksanakannya sanggup berjalan secara serasi antar forum dan sanggup mencapai tujuan secara bersamaan.
Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 perihal Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan menyebutkan :
1. Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu ditetapkan oleh Menteri sehabis berkoordinasi dengan menteri dan/atau pimpinan forum terkait.
2. Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi forum yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik untuk melaksanakan pendataan.
Dalam penetapan kriteria fakir miskin dan orang tidak bisa sebagai peserta jaminan kesehatan menteri yang yang dimemberikan kewenangan untuk menentukannya yaitu menteri sosial yang telah berkoordinasi dengan menteri dan/atau forum yang terkait. Hasil dari penetapan ini merupakan contoh bagi forum yang menyelenggarakan pendataan di lapangan untuk menentukan fakir miskin dan orang tidak mampu. Lembaga yang telah ditunjuk untuk menyelenggarakan pendataan yaitu BPS (Badan Pusat Statistik), yaitu suatu forum pemerintah yang bergerak dalam statistik.
Data yang telah diperoleh dari BPS tersebut akan di dibuktikan dan di validasi untuk dijadikan data terpadu peserta tunjangan iuran jaminan kesehatan. Menteri yang berwenang melaksanakan dibuktikan dan validasi data tersebut yaitu menteri yang menyelenggarakan bidang sosial yang dirinci berdasarkan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Kemudian Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 perihal Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan menyebutkan : “Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang telah didibuktikan dan divalidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sebelum ditetapkan sebagai data terpadu oleh Menteri, dikoordinasikan terludang keringh berlalu dan silam dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri dan/atau pimpinan forum terkait”.
Data terpadu tersebut dipakai untuk menentukan jumlah peserta tunjangan iuran jaminan kesehatan secara nasional, namun penetapan tersebut Menteri Sosial harus berkoordinasi terludang keringh berlalu dan silam kepada menteri yang bergerak di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi, dalam negeri, dan pimpinan forum yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Hal tersebut dilakukan untuk menentukan jumlah peserta secara nasional dan besaran anggaran yang akan dikeluarkan untuk aktivitas tersebut.
Setelah dilakukan penetapan jumlah peserta tunjangan iuran jaminan kesehatan data terpadu secara nasional. Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 menyebutkan : “Data terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan DJSN”.
Menteri Kesehatan dan DJSN yaitu menteri dan Lembaga yang mengelola dan menyelenggarakan aktivitas Jaminan Kesehatan. Sehingga data terpadu peserta tunjangan iuran tersebut sanggup didaftarkan oleh menteri bab kesehatan ke BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yaitu tubuh aturan publik yang dibuat untuk menyelenggarakan aktivitas jaminan sosial yang ditunjuk menyelenggarakan jaminan kesehatan yaitu PT. ASKES, yaitu tubuh aturan milik negara yang menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemudian untuk melaksanakan pengawasan aktivitas peserta tunjangan iuran dilakukan dengan merubah data terpadu dalam yaitu kementerian bidang sosial sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2012 yang menyatakan :
1. Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan dilakukan dengan:
a. peniadaan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang tercantum sebagai PBI Jaminan Kesehatan alasannya tidak lagi memenuhi kriteria; dan
b. penambahan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu untuk dicantumkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan alasannya memenuhi kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
2. Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didibuktikan dan divalidasi oleh Menteri.
Kemudian, Menteri Sosial melimpahkan wewenang kepada Dinas Sosial Provinsi, untuk melaksanakan dibuktikan dan validasi peserta peserta tunjangan iuran jaminan kesehatan yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan dalam tahunan anggaran.
Pelimpahaan wewenang tersebut merupakan wewenang secara mandat yang dimemberikankan oleh Menteri Sosial kepada instansi yang ada di bawahnya. Sadjijono menyampaikan bahwa :
“Wewenang mandat, yaitu pelimpahan wewenang yang pada umumnya dalam kekerabatan rutin antara bawahan dengan atasan, kecuali dihentikan secara tegas oleh peraturan perundang-undangan”[6].
Sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 02 Tahun 2013 perihal Pelaksanaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2014 yang menyatakan : “Merujuk PP Nomor 101 tahun 2012 khususnya pada Pasal 11 ayat (1) dan (2) perihal Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Dinas Sosial Provinsi melaksanakan dibuktikan dan validasi setiap 6 (enam) bulan dalam tahun berjalan, untuk mengantisipasi setiap perubahan yang terjadi pada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem Basis Data Terpadu, serta melaporkan hasil dibuktikan tersebut kepada Gubernur, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial”.
Hal ini dilakukan untuk melihat kelayakan peserta tunjangan iuran jaminan kesehatan sehabis 6 (bulan) berlangsungnya aktivitas ini dalam tahunan anggaran sesuai dengan kriteria yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dan bila ditemukan peserta tunjangan iuran jaminan kesehatan yang tidak layak maka mereka wajib ikut jaminan kesehatan dengan membayar iuran sendiri
Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 02 Tahun 2013 perihal Pelaksanaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2014 juga menyampaikan bahwa : “Untuk menampung aspirasi dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat yang menyangkut data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan kualitas pelayanan kesehatan, Dinas/Instansi Sosial Provinsi segera membentuk unit pengaduan masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung tpendapat pribadi kepada Kepala Dinas/Instansi Sosial yang bersangkutan Membuka Unit Pengaduan Masyarakat disetiap Dinas Sosial yang di Provinsi dan Kabupaten/Kota”.
Unit Pengaduan Masyarakat bertujuan untuk menampung aspirasi dan laporan dari masyarakat dalam problem peserta tunjangan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah jika, ada fakir miskin dan orang tidak bisa yang masih belum terdaftar sebagai peserta tunjangan iuran jaminan kesehatan.
Advertisement