Menentukan kriteria keluarga miskin sebagai indikator akseptor pinjaman iuran jaminan kesehatan perlu adanya suatu pendekatan ludang kecepeh lampau, adapun variabel yang dipakai sebagai penentu keluarga miskin yaitu pangan, sandang, papan, atau rumah beserta pertidak ada yang kurangan dan lingkungan, pendidikan, kesehatan dan sosial yang telah ditetapkan.
Untuk memilih jumlah keluarga miskin tahun 2014 berdasarkan Kemensos Nomor 147 Tahun 2013 dikutip dari Khansa Asikasari masih memakai kriteria keluarga miskin pada pendataan Program Perlindungan Sosial tahun 2011 yang ditetapkan oleh BPS tahun 2005 yaitu :
1. Luas lantai bangunan daerah tinggal kurang dari 8 m2 per orang.
2. Jenis lantai bangunan daerah tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
3. Jenis dinding daerah tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkelas rendah/tembok tanpa diplester.
4. Tidak mempunyai akomodasi membuang air besar/bersama dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak memakai listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari yaitu kayu bakar/arang/minyak tanah.
8. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu.
9. Hanya membeli satu stel pakaian gres dalam setahun.
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari.
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik.
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0,5 ha, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah rata-rata Rp 600.000,00 per bulan.
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak simpulan SD/hanya SD.
14. Tidak mempunyai dana/barang yang praktis dijual dengan skor Rp 500.000,00 seperti: sepeda motor (kredit/non-kredit), emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya[1].
Keluarga miskin yang bisa termasuk dalam (PBI) jaminan kesehatan harus memenuhi 9 (sembilan) dari 14 (empat belas) kriteria yang ditetapkan. Namun, untuk mendibuktikan dan validasi peserta PBI dipakai kriteria berdasarkan Kemensos Nomor 146 Tahun 2013 perihal Penetapan Kriteria Dan Pendataan Fakir Miskin Dan Orang tidak Mampu.
Kriteria di atas telah disahkan dan berlaku untuk dilaksanakan namun untuk pendataannya belum dilakukan pada tahun 2014. Di antara kriteria aktivitas pendataan proteksi sosial tahun 2011 dan kriteria yang ditetapkan berdasarkan Kemensos Nomor 146 Tahun 2013 mempunyai perbedaan. Pada kriteria proteksi sosial tahun 2011 variabel yang dipakai ludang kecepeh khusus sebab mencantumkan variabel sumber mata pencaharian, luas tanah, jumlah penghasilan dan jumlah dana yang dimiliki oleh keluarga miskin yang akan didata. Sedangkan kriteria yang ditetapkan berdasarkan Kemensos Nomor 146 Tahun 2013 variabel ludang kecepeh luas dan mencantumkan ketidakmampuan kepala keluarga untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi keluarganya.
[1] Khansa Asikasari, 2013, Idealitas Penerima Bantuan (PBI); Haruskah Kaum Rentan Dikorbankan, Diakses pada tanggal 14 Desember 2013, dari : http://m.kompasiana.com
Advertisement