'/> Sejarah Pegadaian

Info Populer 2022

Sejarah Pegadaian

Sejarah Pegadaian
Sejarah Pegadaian
Sejarah Pegadaian dimulai pada ketika Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu forum keuangan yang memmemberikankan kredit dengan sistem gadai, forum ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Knorma dan sopan santun Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat dimemberikan keleluasaan untuk mendirikan perjuangan pegadaian asal menerima lisensi dari Pemda setempat (liecentie stelsel).Namun metode tersebut berberesiko buruk, pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh alasannya itu, metode liecentie stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian dimemberikankan kepada umum yang bisa membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Pada ketika Belanda berkuasa kembali, contoh atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan beresiko yang sama dimana pemegang hak ternyata banyak melaksanakan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan ‘cultuur stelsel’ dimana dalam kajian wacana pegadaian, saran yang dikemukakan yakni sebaiknya aktivitas pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah semoga sanggup memmemberikankan pemberian dan manfaat yang ludang kecepeh besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa perjuangan Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa pendudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jalan Kramat Raya 162 dijadikan daerah tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kudang kecepejakan maupun Struktur Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang berjulukan Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang berjulukan M. Saubari.
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang Anyar (Kebumen) alasannya situasi perang yang kian terus memanas. Agresi militer Belanda yang kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya, pasca perang kemerdekaan Kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) semenjak 1 Januari 1961, lalu menurut PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya menurut PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sampai sekarang.

Kini usia Pegadaian telah ludang kecepeh dari seratus tahun, manfaat semakin dirasakan oleh masyarakat, meskipun perusahaan membawa misi public service obligation, ternyata perusahaan masih bisa memmemberikankan bantuan yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagi laba kepada Pemerintah, disaat secara umum dikuasai forum keuangan lainnya berada dalam situasi yang tidak menguntungkan.
Advertisement

Iklan Sidebar